Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional dan bertanggung jawab dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000. Perubahan ini mencakup persyaratan pelamar PNS, termasuk batas usia dan kualifikasi pendidikan. Selain itu, diatur pula pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan hasil ujian penyaringan dan penetapan golongan ruang berdasarkan kualifikasi pendidikan. Peraturan ini juga mengatur masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok, serta ketentuan pemberhentian CPNS dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan berbagai alasan seperti kesehatan, disiplin, dan keterlibatan dalam partai politik.