Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 78/2013 · PP No. 78 Tahun 2013 · PP Nomor 78 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini menekankan pentingnya ujian penyaringan yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang. Pengadaan PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian terkait. Materi tes disusun oleh kementerian yang mengurus pendayagunaan aparatur negara, sementara pengolahan hasil tes dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Panitia khusus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, termasuk menyiapkan perangkat seleksi dan mengawasi pelaksanaan ujian.

(-)

(-)