Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 98/2000 · PP No. 98 Tahun 2000 · PP Nomor 98 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengisi formasi yang lowong dengan PNS yang profesional dan berkualitas. Pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan hingga pengangkatan menjadi PNS, dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat tersebut meliputi kewarganegaraan, usia, catatan kriminal, status kepegawaian, pendidikan, dan kesehatan. Proses penyaringan dilakukan melalui ujian yang diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelamar yang lulus ujian akan diangkat menjadi Calon PNS dan kemudian menjadi PNS setelah masa percobaan dan memenuhi syarat tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian Calon PNS diatur secara rinci, termasuk ketentuan mengenai pangkat dan masa kerja yang diperhitungkan.

(-)

(-)