di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 6/1976 · PP No. 6 Tahun 1976 · PP Nomor 6 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kosong dan menjamin keseragaman dalam pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi negara baik dari segi jumlah maupun mutu PNS. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS, berdasarkan syarat-syarat objektif yang telah ditentukan.
Ketentuan Substansial
Pengadaan PNS meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, hingga pengangkatan. Syarat pelamar termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia, tidak pernah terlibat tindak pidana, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Proses pengadaan diumumkan secara luas, dan pelamar harus mengajukan surat lamaran dengan dokumen pendukung. Penyaringan dilakukan melalui ujian tertulis dan, jika perlu, ujian lisan. Pelamar yang diterima diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh.