Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan pegawai negeri tetap di Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan peraturan umum bagi pegawai negeri di Indonesia, yang sebelumnya hanya diatur secara insidentil. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai dapat diangkat menjadi pegawai negeri tetap setelah memenuhi masa kerja antara satu hingga tiga tahun, dengan syarat kecakapan, budi pekerti, dan kesehatan jasmani yang memadai, serta batas usia maksimal 35 tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perpanjangan masa kerja bagi pegawai yang belum memenuhi syarat dalam waktu tiga tahun, serta ketentuan khusus bagi pegawai yang pernah diberhentikan atau memiliki catatan kriminal. Pengangkatan sebagai pegawai negeri tetap harus dinyatakan secara resmi dalam surat keputusan, dan pegawai yang menolak pengangkatan dapat diberhentikan dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.