Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas

Juga dikenal sebagai: PP 1/1983 · PP No. 1 Tahun 1983 · PP Nomor 1 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1981Tanggal Penetapan:19 Januari 1983
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1981
Tanggal Penetapan19 Januari 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang setara kepada calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas, dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang kebijakan ini adalah pengakuan bahwa CPNS menghadapi risiko yang sama dengan PNS dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengangkatan CPNS yang tewas menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan, terhitung mulai awal bulan kematian. CPNS yang cacat dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh Tim Penguji Kesehatan juga diangkat menjadi PNS, terhitung sejak tanggal surat keterangan. Pengangkatan ini dilakukan melalui surat keputusan pejabat berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981.

(-)