Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Juga dikenal sebagai: PP 21/2014 · PP No. 21 Tahun 2014 · PP Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51), dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yaitu 58 tahun untuk pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta pejabat fungsional Keterampilan, 60 tahun untuk beberapa jabatan fungsional tertentu, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional lainnya yang lebih tinggi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PNS terkait pemberhentian dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia, selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun, ditetapkan batas usia pensiunnya 60 tahun. 2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

(-)