Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 15/1979 · PP No. 15 Tahun 1979 · PP Nomor 15 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1979Tanggal Penetapan:25 Juni 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1979
Tanggal Penetapan25 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 200)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem karier dan prestasi kerja. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) disusun untuk seluruh PNS dalam satuan organisasi negara dan diperbarui setiap tahun. Pejabat berwenang dapat mendelegasikan pembuatan dan pemeliharaan DUK kepada pejabat lain dengan jabatan minimal Eselon V. DUK digunakan sebagai bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan karier PNS, termasuk dalam pengisian lowongan jabatan. Nomor urut dalam DUK ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia. PNS yang diberhentikan atau pindah instansi akan dihapus dari DUK. DUK bersifat terbuka dan diumumkan oleh pejabat yang berwenang.

(-)

(-)