Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 9/1952 · PP No. 9 Tahun 1952 · PP Nomor 9 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDaftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah R.I. dahulu Nr 17 tahun 1950 2. Peraturan dalam Staatsblad 1933 No. 474

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi keberadaan dua peraturan yang mengatur daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai negeri, dengan menetapkan satu peraturan yang berlaku untuk semua pegawai negeri. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan masing-masing kementerian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan daftar susunan pangkat untuk golongan-golongan pegawai yang ditentukan oleh masing-masing Menteri. Daftar ini mencakup pegawai negeri tetap dan tidak tetap. Penempatan dalam daftar didasarkan pada saat pengangkatan dan urutan dalam surat keputusan. Kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan urutan dalam daftar. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan aturan khusus.

(-)

(-)