Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1950 tentang Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)

Juga dikenal sebagai: PP 17/1950 · PP No. 17 Tahun 1950 · PP Nomor 17 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:22 Juli 1950
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan22 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat-putusan tertanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Stbl. 1949 No. 2), sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Surat-putusan tertanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Stbl. 1949 No. 471).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam surat-putusan tertanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Stbl. 1949 No. 2) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan surat-putusan tertanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Stbl. 1949 No. 471). Perubahan ini dilakukan untuk meninjau kembali pembagian Indonesia dalam rayon kemahalan dan mengubah tunjangan kemahalan yang ditetapkan untuk berbagai rayon tersebut. Peraturan ini menggantikan tabel I dan II yang tercantum pada Lampiran B dari surat-putusan tersebut dengan tabel baru yang terlampir pada peraturan ini. Selain itu, dalam tabel III dan IV, angka "VI" diganti dengan "VI sampai dengan IX". Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1950.

(-)

(-)