Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan (Diklat). Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas secara profesional. Diklat dibagi menjadi Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan, yang masing-masing memiliki tujuan dan sasaran spesifik. Diklat Prajabatan adalah syarat untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS, sementara Diklat Dalam Jabatan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum, metode, tenaga kediklatan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Diklat.