Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 101/2000 · PP No. 101 Tahun 2000 · PP Nomor 101 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan (Diklat). Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas secara profesional. Diklat dibagi menjadi Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan, yang masing-masing memiliki tujuan dan sasaran spesifik. Diklat Prajabatan adalah syarat untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS, sementara Diklat Dalam Jabatan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum, metode, tenaga kediklatan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Diklat.

1. Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut: a. Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV; b. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III; c. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II; d. Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I. 3. Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat I.

(-)