Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 14/1994 · PP No. 14 Tahun 1994 · PP Nomor 14 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1994Tanggal Penetapan:18 April 1994
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1994
Tanggal Penetapan18 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, pengabdian, kesetiaan, dan pengembangan karier PNS. Pendidikan dan pelatihan ini dianggap penting untuk penempatan dalam jabatan dan merupakan bagian dari pembinaan PNS secara menyeluruh.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang meliputi Prajabatan dan Dalam Jabatan, yang terdiri dari Struktural, Fungsional, dan Teknis. Pendidikan dan pelatihan ini wajib diikuti oleh PNS sesuai dengan jabatan yang akan atau telah diduduki. Kurikulum dan metoda pendidikan disusun sesuai dengan tujuan dan program pendidikan bagi orang dewasa. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada instansi masing-masing, dengan koordinasi dari Instansi Pembina. Pembinaan dilakukan melalui pedoman, standarisasi, akreditasi, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan.

1. Semua ketentuan yang mengatur pendidikan dan pelatihan yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural baik SEPADA, SEPALA, SEPADYA maupun SESPANAS yang sedang berlangsung atau sedang dipersiapkan pelaksanaannya pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(-)