Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: PP 13/2002 · PP No. 13 Tahun 2002 · PP Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur kembali sistem pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, termasuk penyesuaian eselon, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta pengangkatan dalam jabatan struktural yang lebih tinggi. Penetapan eselon dilakukan berdasarkan penilaian tugas, tanggung jawab, dan wewenang. PNS yang menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan kepemimpinan sesuai kompetensi. Selain itu, PNS dapat diangkat ke jabatan struktural lebih tinggi setelah dua tahun, kecuali pengangkatan oleh Presiden. Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga diatur dengan masa jabatan maksimal tiga tahun.

(-)

(-)