Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur kembali sistem pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, termasuk penyesuaian eselon, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta pengangkatan dalam jabatan struktural yang lebih tinggi. Penetapan eselon dilakukan berdasarkan penilaian tugas, tanggung jawab, dan wewenang. PNS yang menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan kepemimpinan sesuai kompetensi. Selain itu, PNS dapat diangkat ke jabatan struktural lebih tinggi setelah dua tahun, kecuali pengangkatan oleh Presiden. Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga diatur dengan masa jabatan maksimal tiga tahun.