di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Juga dikenal sebagai: PP 100/2000 · PP No. 100 Tahun 2000 · PP Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural, dengan menetapkan norma pengangkatan yang sistematik dan terukur. Kebijakan ini mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pelatihan kepemimpinan dan melarang rangkap jabatan untuk memastikan kinerja optimal. Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di setiap instansi juga diatur untuk menjamin obyektivitas dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS.