Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: PP 49/1998 · PP No. 49 Tahun 1998 · PP Nomor 49 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994. Ketentuan yang diubah meliputi penetapan jabatan struktural dalam susunan satuan organisasi negara yang harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Selain itu, eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak. Jabatan struktural dan eselon ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)