Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: PP 67/1998 · PP No. 67 Tahun 1998 · PP Nomor 67 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 1998Tanggal Penetapan:6 Agustus 1998
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 1998
Tanggal Penetapan06 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural, khususnya terkait larangan perangkapan jabatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan PNS di lingkungan organisasi Menteri Negara. Perangkapan jabatan ini harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, PNS yang merangkap jabatan hanya diberikan satu tunjangan jabatan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS dapat memusatkan perhatian dan kemampuan pada tugas jabatannya.

(-)

(-)