Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 17/2020 · PP No. 17 Tahun 2020 · PP Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi yang dinamis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendelegasian kewenangan Presiden dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada pejabat tertentu, dengan pengecualian untuk pejabat tinggi utama dan madya. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait pelatihan prajabatan bagi calon PNS, pengaturan pangkat dan jabatan, serta pengembangan kompetensi melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi. Perubahan juga mencakup penyesuaian dalam pengangkatan jabatan fungsional dan pengaturan batas usia pensiun bagi PNS.

1. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas.

(-)