Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 54/2003 · PP No. 54 Tahun 2003 · PP Nomor 54 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2003Tanggal Penetapan:3 November 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 2003
Tanggal Penetapan03 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki perencanaan kepegawaian nasional dan memastikan jumlah serta mutu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memadai dalam satuan organisasi negara. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan formasi PNS antara pemerintah pusat dan daerah. Formasi PNS nasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS pusat dan daerah ditetapkan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Penetapan formasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan.

(-)

(-)