di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Juga dikenal sebagai: PP 47/2005 · PP No. 47 Tahun 2005 · PP Nomor 47 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perangkapan jabatan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar PNS dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga menghasilkan kinerja yang optimal. Namun, dalam beberapa kasus, perangkapan jabatan diperlukan untuk jabatan struktural yang berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997, khususnya Pasal 2, yang melarang PNS menduduki jabatan rangkap. Namun, pengecualian diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan jaksa, peneliti, dan perancang yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang masing-masing. Jabatan struktural yang dirangkap ditetapkan dengan Keputusan Presiden.