Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Juga dikenal sebagai: PP 47/2005 · PP No. 47 Tahun 2005 · PP Nomor 47 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2005
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perangkapan jabatan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar PNS dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga menghasilkan kinerja yang optimal. Namun, dalam beberapa kasus, perangkapan jabatan diperlukan untuk jabatan struktural yang berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997, khususnya Pasal 2, yang melarang PNS menduduki jabatan rangkap. Namun, pengecualian diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan jaksa, peneliti, dan perancang yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang masing-masing. Jabatan struktural yang dirangkap ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)