Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi

Juga dikenal sebagai: UU 29/1959 · UU No. 29 Tahun 1959 · UU Nomor 29 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:4 Juli 1959
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan04 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Dicabut Sebagian Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 Nomor 2) tentang pembubaran Daerah Makassar dan pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-Takalar; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 Nomor 3) tentang pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu; 3. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 Nomor 4) tentang pembubaran Daerah Bone dan pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng; 4. Semua Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan pembentukan Daerah-daerah swatantra.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 bertujuan untuk membentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan keinginan rakyat, kemampuan keuangan negara, serta faktor-faktor politis, sosial-ekonomis, geografis, historis, etnologis, dan kebudayaan.

Undang-undang ini mengatur pembentukan 37 Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang meliputi wilayah dari bekas daerah-daerah atau bagian-bagian dari bekas daerah-daerah yang telah ada sebelumnya. Beberapa daerah lama dibagi menjadi Daerah Tingkat II baru. Undang-undang ini juga menetapkan tempat kedudukan pemerintah daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II.

Urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tingkat II meliputi segala urusan yang telah dimiliki oleh daerah-daerah lama yang meliputinya, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Daerah Tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat. Segala urusan-urusan bekas Swapraja atau bekas Swapraja tidak sejati yang termasuk dalam suatu Daerah menjadi urusan dari Daerah yang bersangkutan, kecuali urusan-urusan yang menurut peraturan-peraturan yang masih berlaku merupakan urusan Pemerintah Pusat dan urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat atau urusan Daerah tingkat atasan.

Undang-undang ini mengatur jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk masing-masing daerah, yang didasarkan pada jumlah penduduk. Menteri Dalam Negeri dapat mengubah jumlah anggota dewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, Menteri yang bersangkutan dapat menyerahkan atau memperbantukan pegawai Negara kepada Daerah. Undang-undang ini juga mengatur tentang tanah, bangunan, gedung, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya.

1. Pemerintah Daerah dari daerah-daerah yang wilayahnya meliputi wilayah yang sama dengan daerah-daerah yang dibubarkan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah lama sampai tersusun Pemerintah Daerah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. 2. Menteri Dalam Negeri menentukan waktu pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijalankan ketentuan Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. 4. Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah lama yang dibubarkan terus melakukan tugasnya menyelesaikan penyerahan tugas-tugas, pegawai-pegawai, barang-barang inventaris, perusahaan-perusahaan, hutang-piutang dan lain-lainnya pada Pemerintah Daerah-daerah Tingkat II yang baru. 5. Penyerahan harus selesai selambat-lambatnya dalam 3 bulan sejak penunjukan penguasa-penguasa dalam Daerah-daerah Tingkat II baru. 6. Apabila penyerahan belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, penyerahan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. 7. Pemisahan pegawai-pegawai, barang-barang bergerak dan tidak bergerak, perusahaan-perusahaan, hutang-piutang dan lain-lain dilakukan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri yang bersangkutan. 8. Menteri Dalam Negeri menunjuk penguasa-penguasa dalam Daerah-daerah yang dibentuk dengan Undang-Undang ini, yang wilayahnya merupakan sebagian dari wilayah bekas Daerah lama yang dibubarkan. 9. Menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat dibentuk Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan berpedomankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956. 10. Selama belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, penguasa menjalankan segala tugas, wewenang, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah. 11. Semua peraturan-peraturan Daerah-daerah Swatantra/Swapraja/Swapraja tidak sejati yang dibubarkan berlaku terus sebagai peraturan Daerah dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh yang bersangkutan. 12. Semua pegawai yang dahulu diangkat oleh Daerah Swatantra/Swapraja/Swapraja tidak sejati menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan. 13. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan hutang-piutang menjadi milik dan tanggungan dari Daerah yang bersangkutan. 14. Peraturan "Zelfbestuursregelen 1938" dinyatakan tidak berlaku lagi bagi bekas Daerah-daerah Swapraja/Swapraja tidak sejati. 15. Kedudukan hukum bekas Kepala-kepala Swapraja/Swapraja tidak sejati akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri. 16. Tugas-tugas dalam wilayah bekas Swapraja/Swapraja tidak sejati terus dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan hingga diadakan ketentuan lain oleh Pemerintah Pusat. 17. Dalam hal belum terlaksana pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi, segala tugas, wewenang, hak dan kewajiban Daerah Tingkat I terhadap Daerah-daerah Tingkat II dijalankan oleh penguasa yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. 18. Untuk membantu penguasa, dapat dibentuk Dewan Penasehat yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)