di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Juga dikenal sebagai: UU 13/2025 · UU No. 13 Tahun 2025 · UU Nomor 13 Tahun 2025
Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Manado dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah Kota Manado yang terdiri atas 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Bunaken, Tuminting, Singkil, Wenang, Tikala, Sario, Wanea, Mapanget, Malalayang, Bunaken Kepulauan, dan Paal Dua. Batas daerah Kota Manado adalah sebelah utara dan timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. Penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kota Manado memiliki karakteristik kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan. Potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa. Kota Manado juga memiliki keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara.