Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 13/2025 · UU No. 13 Tahun 2025 · UU Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), khusus ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Manado dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah.

Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah Kota Manado yang terdiri atas 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Bunaken, Tuminting, Singkil, Wenang, Tikala, Sario, Wanea, Mapanget, Malalayang, Bunaken Kepulauan, dan Paal Dua. Batas daerah Kota Manado adalah sebelah utara dan timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. Penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kota Manado memiliki karakteristik kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan. Potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa. Kota Manado juga memiliki keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)