Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 142/2024 · UU No. 142 Tahun 2024 · UU Nomor 142 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Wajo. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dan berbatasan dengan beberapa kabupaten lain serta Teluk Bone. Ibu kota Kabupaten Wajo adalah Sengkang, yang terletak di Kecamatan Tempe. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah dan tinggi, serta potensi sumber daya alam dan budaya yang religius.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)