Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 146 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 146/2024 · UU No. 146 Tahun 2024 · UU Nomor 146 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu, serta menegaskan kedudukan Kabupaten Luwu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Luwu sebagai daerah otonom di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari 22 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Luwu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Luwu berada di Kecamatan Belopa. Karakteristik Kabupaten Luwu meliputi ciri geografis, potensi sumber daya, dan adat budaya yang khas. Undang-Undang ini juga menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah serta mensinkronkan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)