Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 12/2025 · UU No. 12 Tahun 2025 · UU Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kabupaten Minahasa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa agar relevan dengan dinamika hukum saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Minahasa sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan dasar hukum lama yang dianggap tidak lagi sesuai. Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri atas 25 kecamatan, menetapkan batas-batas daerah secara geografis, serta menetapkan Tondano sebagai ibu kota kabupaten yang berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik daerah yang meliputi ciri geografis berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau, serta potensi sumber daya alam di sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, dan perdagangan, di samping keragaman suku dan budaya yang religius.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)