Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa agar relevan dengan dinamika hukum saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Minahasa sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan dasar hukum lama yang dianggap tidak lagi sesuai. Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri atas 25 kecamatan, menetapkan batas-batas daerah secara geografis, serta menetapkan Tondano sebagai ibu kota kabupaten yang berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik daerah yang meliputi ciri geografis berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau, serta potensi sumber daya alam di sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, dan perdagangan, di samping keragaman suku dan budaya yang religius.