Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 8/2025 · UU No. 8 Tahun 2025 · UU Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara agar relevan dengan dinamika perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Konawe sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Konawe yang terdiri atas 28 kecamatan, menetapkan batas-batas wilayah administratif yang berbatasan dengan kabupaten/kota lain, serta menetapkan Kecamatan Unaaha sebagai ibu kota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik daerah yang mencakup aspek geografis (dataran rendah, dataran tinggi, dan maritim), potensi sumber daya alam (pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata), serta identitas kultural masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)