Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 141/2024 · UU No. 141 Tahun 2024 · UU Nomor 141 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Bantaeng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang efektif.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegasan batas wilayah Kabupaten Bantaeng yang terdiri dari 8 kecamatan. Selain itu, undang-undang ini menegaskan karakteristik Kabupaten Bantaeng yang memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang religius. Ibu kota Kabupaten Bantaeng ditetapkan di Kecamatan Bantaeng.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)