Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: UU 150/2024 · UU No. 150 Tahun 2024 · UU Nomor 150 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Polewali Mandar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Polewali Mandar sebagai daerah otonom yang terdiri atas 16 kecamatan. Batas daerah Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang meliputi wilayah pesisir, daratan, dan pegunungan, serta potensi sumber daya alam yang beragam.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)