Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: UU 126/2024 · UU No. 126 Tahun 2024 · UU Nomor 126 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan menegaskan kedudukan Kabupaten Banggai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Banggai terdiri dari 24 kecamatan dengan batas wilayah yang ditetapkan secara pasti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Banggai terletak di Kecamatan Luwuk. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang beragam dan potensi sumber daya alam yang melimpah, serta keragaman suku dan budaya yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)