Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Bulukumba, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan dengan batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Ujung Bulu. Karakteristik wilayah meliputi dataran tinggi, pesisir pantai, dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan kekayaan budaya dan adat istiadat setempat.