Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Donggala. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 16 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Donggala terletak di Kecamatan Banawa. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, kawasan perairan, dan dataran tinggi, serta memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata. Masyarakatnya dikenal religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.