Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 143/2024 · UU No. 143 Tahun 2024 · UU Nomor 143 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sidenreng Rappang, serta menegaskan kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah di Kabupaten Sidenreng Rappang, termasuk penegasan batas wilayah dan karakteristik daerah. Kabupaten ini terdiri dari 11 kecamatan dengan ibu kota di Pangkajene Sidenreng. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah dan potensi sumber daya alam seperti pertanian dan perikanan. Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)