di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: UU 147/2024 · UU No. 147 Tahun 2024 · UU Nomor 147 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Tana Toraja, serta menegaskan kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Tana Toraja sebagai daerah otonom dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 19 kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas-batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tana Toraja adalah Kecamatan Makale. Karakteristik daerah ini meliputi kawasan pegunungan, potensi sumber daya alam, dan kekayaan adat budaya yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate.