Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bone, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Bone sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bone terdiri dari 27 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bone adalah Watampone, yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang. Karakteristik Kabupaten Bone meliputi kawasan dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam dan budaya yang kaya.