Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 130/2024 · UU No. 130 Tahun 2024 · UU Nomor 130 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bone, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Bone sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bone terdiri dari 27 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bone adalah Watampone, yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang. Karakteristik Kabupaten Bone meliputi kawasan dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam dan budaya yang kaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)