Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 139 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 139/2024 · UU No. 139 Tahun 2024 · UU Nomor 139 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Parepare sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Parepare, yang terdiri dari empat kecamatan: Bacukiki, Ujung, Soreang, dan Bacukiki Barat. Batas daerah Kota Parepare ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Parepare meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman suku bangsa serta budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)