Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Parepare sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Parepare, yang terdiri dari empat kecamatan: Bacukiki, Ujung, Soreang, dan Bacukiki Barat. Batas daerah Kota Parepare ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Parepare meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman suku bangsa serta budaya.