Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 10/2025 · UU No. 10 Tahun 2025 · UU Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow agar relevan dengan dinamika perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan dasar hukum lama yang dianggap tidak lagi sesuai.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas 15 kecamatan, serta merinci batas-batas wilayah daerah tersebut yang penegasan pastinya di lapangan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow berkedudukan di Kecamatan Lolak.

Peraturan ini juga menegaskan karakteristik daerah yang meliputi ciri geografis (dataran rendah, pesisir, dataran tinggi, perairan, dan taman nasional), potensi sumber daya alam (pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, pertambangan, energi, dan kehutanan), serta kekayaan sosial-budaya yang mencerminkan kearifan lokal dan nilai religius masyarakat setempat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)