Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Universitas/Institut Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1991 · Keppres No. 10 Tahun 1991 · Keppres Nomor 10 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1991Tanggal Penetapan:20 Februari 1991
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Universitas/Institut Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1991
Tanggal Penetapan20 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi Universitas/Institut Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang Pendirian Universitas Tadulako, 2. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang Pendirian Universitas Halu Oleo, 3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pendirian Universitas Bengkulu, 4. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka, 5. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Universitas dan Institut Negeri dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, susunan organisasi tersebut diatur oleh Keputusan Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985. Dengan adanya perubahan ini, susunan organisasi Universitas dan Institut Negeri akan diatur dalam status perguruan tinggi masing-masing yang ditetapkan oleh Menteri terkait. Keputusan ini mencabut berbagai Keputusan Presiden yang sebelumnya mengatur susunan organisasi Universitas/Institut Negeri dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan serupa dalam beberapa Keputusan Presiden mengenai pendirian Universitas tertentu.

1. Ketentuan Diktum PERTAMA dan KEDUA mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama yang mengatur status perguruan tinggi yang bersangkutan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

(-)