Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Mulawarman

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1982 · Keppres No. 66 Tahun 1982 · Keppres Nomor 66 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Mulawarman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Universitas Mulawarman sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Mulawarman merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)