Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Teknologi Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1982 · Keppres No. 49 Tahun 1982 · Keppres Nomor 49 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Teknologi Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok ITB adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi ITB meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)