Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1982 · Keppres No. 45 Tahun 1982 · Keppres Nomor 45 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 mengenai pokok-pokok organisasi universitas/institut negeri, dengan tujuan menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta (IKIP Jakarta).
Ketentuan Substansial
IKIP Jakarta merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Jakarta meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, lembaga penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)