di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1982 · Keppres No. 45 Tahun 1982 · Keppres Nomor 45 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 mengenai pokok-pokok organisasi universitas/institut negeri, dengan tujuan menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta (IKIP Jakarta).
Ketentuan Substansial
IKIP Jakarta merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Jakarta meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, lembaga penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.