Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1982 · Keppres No. 60 Tahun 1982 · Keppres Nomor 60 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Institut ini merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok institut ini adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi institut meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas-fakultas, pusat penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.

(-)

(-)