Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Lampung

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1982 · Keppres No. 43 Tahun 1982 · Keppres Nomor 43 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Lampung dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Lampung diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Lampung meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Lampung terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)