di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Lampung
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1982 · Keppres No. 43 Tahun 1982 · Keppres Nomor 43 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Lampung dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Lampung diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok Universitas Lampung meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Lampung terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.