Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1982 · Keppres No. 42 Tahun 1982 · Keppres Nomor 42 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Sriwijaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Universitas Sriwijaya sebagai bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas Sriwijaya bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai fakultas, pusat penelitian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.

(-)

(-)