Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1982 · Keppres No. 36 Tahun 1982 · Keppres Nomor 36 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Sumatera Utara merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

(-)