Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1982 · Keppres No. 64 Tahun 1982 · Keppres Nomor 64 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Tanjungpura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Universitas Tanjungpura sebagai bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini dipimpin oleh seorang Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas utama Universitas Tanjungpura adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)