di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Padang
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1982 · Keppres No. 40 Tahun 1982 · Keppres Nomor 40 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri, dengan tujuan menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa institut tersebut dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
Ketentuan Substansial: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Institut ini terdiri dari berbagai fakultas dan pusat, termasuk Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, dan lain-lain. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas tingkat menengah, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.