Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1982 · Keppres No. 44 Tahun 1982 · Keppres Nomor 44 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur organisasi Universitas Indonesia agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Universitas Indonesia merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas utama Universitas Indonesia adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Indonesia meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai fakultas, lembaga penelitian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)