Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Pertanian Bogor

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1982 · Keppres No. 46 Tahun 1982 · Keppres Nomor 46 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Pertanian Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1982 menetapkan susunan organisasi Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. IPB dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IPB meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IPB terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)