Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1984 · Keppres No. 41 Tahun 1984 · Keppres Nomor 41 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1984Tanggal Penetapan:11 Juni 1984
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Universitas Terbuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1984
Tanggal Penetapan11 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbesar daya tampung perguruan tinggi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada, serta untuk meningkatkan kemampuan tenaga terdidik di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada tenaga terdidik untuk melanjutkan pendidikan sambil bekerja, melalui pendirian universitas negeri yang bersifat terbuka.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pendirian Universitas Terbuka di Jakarta, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro, fakultas, pusat penelitian, dan unit program belajar jarak jauh. Universitas ini dirancang untuk menjangkau calon mahasiswa di seluruh Indonesia. Biro administrasi dan fakultas memiliki struktur organisasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)