Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung (IKIP Bandung) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. IKIP Bandung bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IKIP Bandung meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.