Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1982 · Keppres No. 48 Tahun 1982 · Keppres Nomor 48 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung (IKIP Bandung) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. IKIP Bandung bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IKIP Bandung meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)