Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1982 ini menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Semarang (IKIP Semarang) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor IKIP Semarang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Semarang adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IKIP Semarang meliputi Rektor, pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ini akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.