Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1982 · Keppres No. 52 Tahun 1982 · Keppres Nomor 52 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mencabut: (-)

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1982 ini menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Semarang (IKIP Semarang) sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor IKIP Semarang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Semarang adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi IKIP Semarang meliputi Rektor, pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ini akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)